Kota Bekasi, PKN — Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pada pasal 1 ayat (1) berbunyi “informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, pola, rancangan, foto, Elektronik data InterChange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode, akses, simbol atau berfariasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan atau media elektronik lainnya dst.
Pada pasal 29 berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasa atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi.”
Juga pasal 45 B “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menaku-nakuti yang ditunjukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) tahun hal ini dialami oleh HS (R) pada 1 Februari 2021 dan kepada korban 26 Maret 2022, yang dilakukan oleh HGS (Hendra Gunawan Samosir), berawal dari pelaku meminjam sejumlah uang kepada korban HS untuk keperluan pribadi tapi setelah jatuh tempo sesuai perjanjian justru bukan uang yang didapat tapi ancaman santet bahkan pembunuhan baik ancaman melalui redaksi whatsap (wa) maupun melalui voicenote.
Korban yang tinggal di Jln. Antilop II PFS?14 Cikarang Baru RT001/RW002 Kel. Jaya Mukti Kec. Cikarang Utara itu telah melaporkan Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kabupaten tapi sampai saat ini masih terus berproses. (DBL-PKN)