Visi & Misi dari DPP PKN
Visi:
Mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pencapaian menuju sebuah keadilan harus disertai dengan sebuah penegakan hukum yang memberi kepastian kepada seluruh masyarakat Indonesia, tanpa timbang pilih didasari oleh kepatuhan dan ketaatan yang pertama-tama harus lebih dahulu dilakukan oleh penegak hukum tersebut yang menjadikan dirinya teladan contoh bagi masyarakat indonesia. Sementara untuk mencapai kemakmuran harus terjadi sebuah keseimbangan dari sebuah penegakan hukum oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat indonesia secara menyeluruh sehingga hukum tegak lurus dan berdampak kepada sebuah kelancaran kesuksesan terhadap perekonomian, sosial, politik serta dinamika pembangunan di segala bidang.
Misi:
Meluruskan pemahaman kepada masyarakat luas di wilayah NKRI bahwa hukum harus dijunjung tinggi bukti Indonesia adalah negara hukum, maka wadah perkumpulan pemerhati penegakan hukum dan narapidana Perisai Kebenaran Nasional secara keseluruhan dan serentak dimulai dari DPP, DPD, DPC, Distrik dan PAC serta Resort dan Ranting harus ikut serta berperan aktif menjadi saksi-saksi kebenaran dengan cara menyumbangkan pemikiran-pemikiran, pendapat-pendapat yang rasioning dan benar, berkeadilan di dalam sebuah kebenaran dan keadilan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya, serta kontrol monitoring terhadap penegakan hukum bagi kinerja aparat penegak hukum seperti POLRI, Kejaksaan, KPK serta Peradilan dan penegak hukum lainnya dimana sesuai dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan peran serta masyarakat, serta berperan aktif mengajak masyarakat luas untuk berpraktek berkesadaran hukum dan Perisai Kebenaran Nasional melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum turut serta membantu masyarakat di bidang pelayanan Hukum.