Klarifikasi Dugaan Permainan Kotor Oknum Kepolisian di Sektor Bekasi Selatan.

Humas & Media” Rabu, 8 Maret 2023 Menindak lanjuti kasus curanmor yang terjadi di Bekasi Selatan, Tim Pemerhati Penegakan Hukum dan Narapidana PKN yang dipimpin oleh Dirk Beni Lumenta, S.H, M.H dan para anggota yaitu Alex Ramly Sirait, Erwin Panjaitan, S.H, Angel Siregar, S.H dan Alpian Jordan Sirait berhasil bertemu langsung dengan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, S.H, M.M yang menyambut tim dengan ramah diruang kerjanya.

Dalam pertemuan ini Tim Pemerhati Penegakan Hukum dan Narapidana PKN memaparkan kronologis kejadian yang terjadi di daerah Bekasi Selatan yang mana pelaku berinisial (P) dan (W) ditangkap di daerah Cakung (Jakarta Timur), bersama barang bukti 1 buah sepeda motor.

Hasil pengembangan kejadian tersebut berawal dari tertangkapnya (P) dan (W) di daerah Jakarta Timur dimana barang bukti hasil curiannya terpasang GPS dari hasil petunjuk tersebut mengarah kepada ke 2 pelaku yang berdomisili di daerah Cakung tetapi TKP /  locus delicti di daerah Bekasi Selatan.

Hasil koordinasi dengan Kepolisian Sektor Cakung dan sesuai dengan kewenangan yang ada dalam aturan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana maka (P) dan (W) dilimpahkan ke Polsek Bekasi Selatan. Bahwa yang semula barang bukti adalah hanya sebuah sepeda motor kemudian dilakukan pengembangan ternyata para pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan ini dan justru didapati 3 unit motor lainnya dan 1 buah softgun ( pelengkap aksi kejahatan ) dari tangan para pelaku. Yang menjadi perhatian dari Tim Pemerhati Penegakan Hukum dan Narapidana PKN adalah barang bukti tersebut yaitu 3 unit sepeda motor dan 1 buah softgun itu diduga raib entah kemana setelah dilakukan mediasi ( restorative justice ).

Dari hasil informasi A1 yang didapat dari istri para pelaku bahwa mereka telah diminta uang “perdamaian” sebesar Rp 20.000.000; ( dua puluh juta rupiah ) dan waktu itu sudah menyerahkan sebesar Rp 5.000.000; ( lima juta rupiah ) disalah satu kamar mandi Polsek Bekasi Selatan dan sisa Rp 15.000.000; ( lima belas juta rupiah ) diduga telah dibayar kemudian.

Bapak Kompol Jupriono selaku Kapolsek Bekasi Selatan yang baru saja menjabat 2 minggu dan belum tau pasti tentang informasi ini sangat mengapresiasi pertemuan ini dan berjanji akan mengindahkan Perkap Polri no 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri dan akan mengusut serta menindak anak buahnya apabila didapati melanggar aturan. *(AS)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *