Humas & Media ” Untuk menjelaskan bahwa PKN terhitung tanggal 1 Maret 2023 ada pengklasifikasian dan kategori, dengan tujuan supaya bobot pengacara, legal, aktifis, staff dan legal bisa mencapai target, dengan kata lain akan ada pemutusan kerja bagi yang tindak sanggup pada sebuah kategori maksimal. *(AS)