Humas & Media “ Seorang penagih hutang atau yang disebut debt kolektor tidak boleh menojolkan diri dari dirinya sendiri, supaya orang lain menyerahkan unit mobil, motor atau sejumlah uang seperti apa yang dia bahas. Tetap harus mengacu kepada hukum yang berlaku, jikalau dia tidak menghormati hukum yang berlaku, kita memandang dia atau menganggap dia adalah PREMAN. Jikalau dia PREMAN berarti harus di BASMI !!!, agar Indonesia bersih dari premanisme. *(AS) https://youtu.be/QCBReU-oicw