Humas & Media ” Rabu, 15 Maret 2023 Maraknya kasus penipuan berkedok investasi yang terjadi selama ini bertambah dan makin meresahkan masyarakat. Hal itu terjadi pada seorang yang berinisial RR yang datang ke Perisai Kebenaran Nasional dalam rangka memohon pendampingan hukum atas dirinya yang menjadi korban dari seseorang yang berinisial AP (yang bertempat tinggal di daerah Jakarta Timur) yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 jo. 372 KUHP yang diancam pidana selama 4 tahun menginap di hotel Pro deo (penjara), dan total kerugian yang diderita oleh RR mencapai Rp. 432.500.000; (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk itu tim LKBH yang dipimpin oleh Pengacara senior yaitu Dirk Beni Lumenta, S.H., M.H beserta tim yaitu Erwin Panjaitan, S.H. dan Angel Siregar, S.H datang menyambangai Polda Metro Jaya dalam rangka pelaporan atas tindak pidana kejahatan. Modus operandi yang dimainkan oleh pelaku dalam melakukan aksinya yaitu dengan menawarkan beberapa macam investasi, salah satunya yaitu alat kesehatan (alkes) dengan harga slot yang sudah ditentukan dengan imbalan keuntungan yang menggiurkan (cuan).
Modus operandi seperti ini telah banyak memakan korban dan menyebabkan kerugian mencapai milyaran. Dalam penanganan masalah ini tim LKBH Perisai Kebenaran Nasional telah melakukan somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada pelaku (AP), tetapi tidak mendapatkan jawaban sama sekali, untuk itu dilakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Maret 2023.
Pelapor atas nama RR sangat bersyukur setelah menunggu setahun lebih akhirnya masalah ini dapat ditangani dengan baik sesuai hukum yang berlaku. Dalam waktu beberapa hari ke depan pelapor akan dimintai keterangan (BAP) oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya dan berharap masalah ini cepat selesai dan diharapkan uangnya bisa kembali utuh. *(AS)